Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar’i Yang Selayaknya Bagi Tiap-Tiap Muslimah
Pada
edisi al-Hujjah (Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad
Nashiruddin al-Albani) telah dimuat syarat-syarat pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita muslimah sampai
dengan mengenakan pakaian yang memenuhi syari’at . Sehingga jadilah
wanita muslimah berbeda dengan wanita yang bukan muslimah (baca: wanita
kafir) dan memang seharusnya demikian.
Pada
edisi kali ini kami sajikan kepada sidang pembaca hukum berjilbab atas wanita muslimah,
suatu ketetapan yang tidak bisa ditawar-tawar atau ditolak dengan dalih
apapun, karena Allah yang kita sembah dengan ibadah shalat dan yang
lainnya, Dialah juga yang mewajibkan wanita muslimah untuk berjilbab.
Allah berfirman:
“Hai Nabi katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang
mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“.
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu
mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha
penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).
MAKNA JILBAB
Dalam ayat di atas ada
kata jalaabiib, bentuk plural dari mufrodnya (kata tunggalnya) yaitu jilbab, yang
memiliki makna:
1. Kerudung besar yang
menutupi semua anggota badan, sebagaimana penjelasan Imam Al-Qurthubi (Tafsir
Al-Qurthubi 14/232).
2. Pakaian yang menutupi semua anggota badan wanita,
sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qotadah, Hasan
Basri, Said bin Jubair, Ibrahim An-Nakhoi dan Atho’ alKhurasani. (Lihat
Tafsir Ibnu Katsir 6/424, AlMuhalla 3/219).
3. Selimut yang menutupi wajah wanita dan
semua anggota badannya tatkala akan keluar, sebagaimana yang
dituturkan Ibnu Sirin. (Lihat Tafsir Ad-Durul Mansur 6/657,
Tafsir AlBaidhowy 4/284, Tafsir An-Nasafi 3/453 581, Fathul Qadir
4/304, Ibnu Katsir 6/424 dan Tafsir Abu Su’ud 7/108).
4. Pakaian yang menutup
dari atas kepala sampai ke bawah, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu
Abbas. (Lihat Tafsri Al-Alusy 22/88).
5. Selendang besar yang menutupi kerudung.
Sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud dan para tabi’in. (Lihat
Tafsir Ibnu Katsir 6/ 425).
6. Pakaian sejenis
kerudung besar yang menutupi semua badan, sebagaimana yang dituturkan
oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.(Lihat Tafsir AtsTsa’labi
2/581).
Dari keterangan di atas
dapat kita tarik kesimpulan bahwa jilbab bukanlah kerudung yang
digantungkan di leher, bukan pula kerudung tipis yang kelihatan
rambutnya atau kerudung yang hanya menutup sebagian rambut belakangnya,
bukan pula kerudung sebangsa kopyah yang kelihatan lehernya atau
kerudung yang hanya menutup ujung kepala bagian atas seperti ibu suster dan wanita
Nashraniatau kerudung yang kelihatan dadanya, dan bukan pula
selendang kecil yang dikalungkan di pundak kanannya.
Untuk Download Artikel Klik Gambar
0 komentar:
Posting Komentar